PENYANDANG CACAT
PERATURAN STANDAR TENTANG PERSAMAAN KESEMPATAN BAGI PARA PENYANDANG CACAT
RESOLUSI PBB NO. 48/96 TAHUN 1993:
Konsep-Konsep Fundamental Dalam Kebijakan
Mengenai Kecacatan (1)
PERSAMAAN kesempatan bagi penyandang cacat dipandang sebagai sebuah keniscayaan di tengah-tengah masyarakat dunia. Ditilik dari tata dunia baru dalam hal persepsi dan perlakukan terhadap penyandang cacat, obsesi dunia yang diintroduksi PBB ini adalah proses yang sejatinya membuahkan adaptasi yang cerdas yang menyebabkan berbagai sistem yang terdapat di tengah masyarakat dan lingkungan —-seperti sistem pelayanan, kegiatan sosial, informasi dan dokumentasi—- dapat dinikmati oleh semua orang, khususnya para penyandang cacat.
Prinsip persamaan hak mengandung arti bahwa kebutuhan-kebutuhan setiap individuitu sama pentingnya, dan kebutuhan-kebutuhan tersebut harus dijadikan sebagai dasar perencanaan masyarakat di mana pun jua dan kapan pun jua. Semua sistem sumber harus dimanfaatkan sedemikian rupa, sehingga menjamin agar setiap individu memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Itulah esensi peraturan standar tentang persamaan kesempatan bagi para penyandang cacat yang dihasilkan oleh resolusi PBB Nomor 48/96 tahun 1993.
Selain itu peraturan standar ini juga pertama-tama mengintroduksi konsep-konsep fundamental dalam kebijakan mengenai kecacatan. Lima konsep dasar yang diintroduksi terdiri dari disability, handicap, pencegahan, rehabilitasi, dan persamaan kesempatan. Diyakini bahwa persepsi masyarakat terhadap masalah kecacatan dan penyandang cacat akan tergantung kepada kejelasan pemahaman terhadap konsep-konsep ini.
Konsep pertama, disability. Dinyatakan sebagai kondisi keterbatasan kemampuan yang diakibatkan kekurangan-sempurnaan fisik, intelektual atau pengindraan, ataupun sebagai akibat dari kondisi-kondisi medis atau penyakit mental tertentu pada orang perorang. Handicap, konsep kedua, dinyatakan sebagai kondisi kehilangan atau keterbatasan kesempatan untuk mengambil bagian dalam kehidupan di tengah-tengah masyakarakat sebagaimana lazimnya manusia normal (pada tingkat yang sama dengan orang lain). Konsep ketiga, pencegahan. Pencegahan dimaknai sebagai tindakan yang ditujukan untuk menghindari kemungkinan terjadi, atau mencegah terjadinya kecacatan (impairment), baik fisik, intelektual, psikiatrik atau indra. Jika lebih dirinci lagi, pencegahan dapat dibagi dua bagian tindakan. Pertama pencegahan primer, atau mencegah agar kecacatan tidak mengakibatkan keterbatasan kemampuan yang permanen. Pencegahan yang lain ditujukan untuk menghindari kondisi disability (pencegahan sekunder). Pencegahan tidak selalu menghasilkan secara maksimal apa yang dibutuhkan. Untuk itu konsep rehabilitasi menjadi amat penting. Rehabilitasi diartikan sebagai suatu proses yang ditujukan untuk memungkinkan para penyandang cacat mencapai dan mempertahankan tingkat tertentu dari kemampuan-kemampuan fisik, pengindraan, intelektual, psikiatrik dan/atau kemampuan sosialnya secara optimal. Melalui rangkaian tindakan rehabilitasi mereka diandaikan (diharapkan) dapat memiliki cara untuk mengubah kehidupannya ke tingkat kemandirian yang lebih tinggi.
Bagaimana dengan Indonesia? Apakah ada harapan Presiden 2009-2014 akan membuat semuanya lebih baik bagi penyandang cacat?

mudah-mudahan.
Kurangnya perhatian Pemerintah sekarang ini terhadap penyandang cacat membuat kita merasa sedih, seolah-olah mereka dipandang hanya dengan sebelah mata saja, sehingga menimbulkan rasa minder (malu) bagi mereka yang merasa tidak sempurna seperti orang-orang yang lain, dan kurangnya fasilitas-fasilitas yang tersedia ditempat-tempat perbelanjaan, mall dll menjadi hambatan bagi mereka untuk mandiri.
hyoga
June 23, 2009 at 4:56 pm
Ada aturan internasional, ada UU RI ada Kepmen dan berbagai perda. Tetapi tak ada tindaklanjut. Negeri ini memerlukan pemimpin yang tidak melanjutkan keindonesiaan lama: lain yang difikirkan, lain yang diucapkan dan lain pula yang dikerjakan.
nbasis
June 24, 2009 at 11:16 pm
yups………….saya setuju, jadi kita tidak perlu melanjutkan tetapi kita perlu perubahan yang lebih cepat lebih baik agar semua bisa terlealisasi (mudah-mudahan).hehehe…..
hyoga
July 2, 2009 at 4:52 am
perkenalkan saya seorang penyandang cacat,wlopun dulu saya jg seorang yang normal,tp krna suatu kecelakaan kerja sya harus merelakan tangan kanan saya sebatas pundak untuk diamputasi.tp saya merasa sya msh layak untuk bisa bekerja,karna semua orang pasti punya kebutuhanya masing2.dan dalam hidup kita diharuskan berjuang untuk tidak menyerah dengan keadaan.tp mengingat keadaan saya yang kadang terbatas untuk melakukan hal2 tertentu sangat sulit bgi sya untuk kerja ikut orang lain.dengan modal 1 unit komputer dan printer,sya membuka rental pengetikan dan cetak foto digital,tp krna keterbatasan alat jd kurang maju.buat teman2 yang peduli sya hanya ingin minta tolon dimana sya bisa mendapatkan bantuan modal/alat komputer( wlopun komputer bukan baru yang penting msh layak pakai) untuk mengembangkan rental saya,karna wlopun sya cacat sya berusaha untuk tidak bergantung sma orang lain dan tidak menganggur,sya pengin bisa mandiri,sya akan sgt bersyukur klo ada yang bisa bantu sya.ato tolong ksh info kemana sya hrus mengajukan bantuan.kontak sya: 085728214240
terima kasih
yudhexx
July 11, 2009 at 2:32 am