Gugatan Hasil Pilpres 2009: KISRUH DPT DAN PELANGGARAN LAINNYA
Berapa macam pasal dan peluang untuk menggugat hasil pilpres 2009 dan bagaimana peluang keberhasilan gugatan itu? Haruskah gugatan dianggap sebagai gerakan sakit hati karena tidak menerima secara ihlas hasil pilpres? Bagaimana sikap kubu SBY-BUDIONO? Banyak yang harus dilakukan untuk memperbaiki demokrasi Indonesia, termasuk di antaranya segera membubarkan KPU
KEMUNGKINAN klausul paling kuat untuk gugatan terhadap hasil pilpres 2009 pastilah dari aspek kebobrokan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mengakibatkan terabaikannya hak demokrasi warga negara. Selain itu tentu akan termasuk aspek proses pelaksanaan mulai dari pelanggaran selama kampanye, pemberian suara, sampai perhitungan suara. Sayangnya kondisi politik Indonesia saat ini relatif kurang mendukung, mengapa? Berikut petikan hasil diskusi ’nBASIS menyikapi hasil pilpres 2009.
KISRUH DPT
Berapa banyak warga negara yang tidak dapat memilih karena tak terdaftar dalam DPT dan karena itu pula tidak diundang ke TPS? Bukankah jumlah mereka signifikan untuk menentukan hasil pilpres? Sudahkah exit plan Mahkamah konstitusi yang memperbolehkan warga negara memberikan suara dengan hanya menunjukkan KTP menjawab permasalahan dan bagaimana pula pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang relevan diajukan. Namun, jika sekarang ada hasrat untuk menggugat hasil pilpres dengan pasal kisruh (DPT), kelihatannya sudah amat terlambat.
Kisruh DPT itu bukan masalah baru. Bahkan beberapa waktu lalu sudah diagendakan oleh DPR sebagai objek Angket di lembaga legislatif itu. Pertanyaannya, mengapa para petinggi partai dan orang-orang yang duduk di legislatif itu tidak pernah serius menjalankan hak angket itu?
Padahal dari sudut waktu boleh disebut lebih dari cukup. Tetapi dari aspek keuntungan politik memang partai-partai yang berada pada gugus pendukung antipoda incumbent terlihat ragu-ragu, hingga cenderung mendiamkan saja kasus DPT. Jika akan dipersoalkan sekarang ini, maka diperkirakan fokusnya hanya akan lebih memastikan siapa yang akan masuk penjara (kalangan Depdagri dan atau kalangan KPU).
Secara psikologis politisi lebih berfikiran simplistis dengan bersandar pada tradisi politik baru dalam pemilukada di hampir seluruh daerah di Indonesia. Hasil pilpres kemungkinan saja secara politik akan lebih dianggap berpresedenkan kasus-kasus jamak yang menjadi trend demokrasi Indonesia yang dimulai dari pemilukada itu. Mempersoalkan apa pun tentang pemilukada, paling banter membawa pelaku teknis di lapangan ke hukuman pidana. Namun hasil pemilihan tidak dapat diganggu-gugat. Sikap penegak hukum juga tercatat kurang memuaskan perasaan keadilan masyarakat terkait dengan kasus pelanggaran pemilu. Lagi pula semangat UU tampaknya memang didesign untuk saftey first seperti itu .
PROSES
Kemaren MEGA-PRABOWO memenuhi panggilan Bawaslu soal pengaduan tim Kampanye SBY-BUDIONO tentang kampanye di luar batas waktu (satu hari menjelang pilpres) di kediaman Megawati. Bagi ‘nBASIS itu sebuah kenaifan yang transparan. Mengapakah Megwati tidak boleh berbicara menegaskan sesuatu kepada semua Tim Suksesnya. Katakanlah ia berbicara dengan lantang: ”pilih MEGA-PRABOWO”. Apa salahnya itu? Di rumahnya? Bukankah semua Capres dan Cawapres melakukannya? Mengapa hal-hal yang tidak substantif menjadi permasalahan yang dipokokkan oleh Bawaslu?
Tetapi ada contoh terbalik. Mengapa SBY yang berbicara dengan liputan media yang luas satu hari sebelum Pilpres tidak dipersoalkan? Jika untuk perbaikan DPT SBY sebagai Capres maupun sebagai Presiden dinilai tidak berbuat sesuatu yang seharusnya, mengapa begitu bersemangat pada pengumuman pemberian kesempatan atau hak pilih bagi warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dengan membawa KTP? Tidakkah Bawaslu patut menduga kesempatan itu sebagai kampanye efektif di luar jawdal? Bukankah Bawaslu dapat menimbang bahwa tugas itu domain KPU dan bukan Capres? Jika SBY dalam posisi bukan Capres, maka sebagai Presiden memang menjadi kewajibannyalah itu bersama KPU.
Memang amat mengganggu ketika hasil quick count diumumkan saat pemberian suara masih berlangsung. Jangankan kubu MEGA-PRABOWO dan JK-WIRANTO, pihak penyelenggara quick count sendiri yang amat matang dengan masalah elektibilitas dan kerawanannya pasti amat meragukan kredibilitas dan integritas perlakuan serupa di mana pun terjadi di dunia yang mengenal demokrasi.
Dari contoh ini ’nBASIS yakin bahwa dari aspek proses begitu sulit memberi bukti untuk sebuah gugatan yang cocok dengan selera hukum dan nilai demokrasi kita saat ini. Tetapi bukan tidak dapat dipersiapkan secara teknis. Katakanlah tuduhan indikasi kepemihakan KPU terhadap SBY-BUDIONO dengan mencetak spanduk dan alat peraga sosialisasi yang memberi pengistimewaan bukan kepada MEGA-PRABOWO dan JK-WIRANTO. Jika penyelenggara sudah memihak, sesungguhnya tidak mungkin dilaksanakan pemilihan yang adil.
Akan halnya pengumpulan bukti-bukti mobilisasi untuk memilih pasangan tertentu, misalnya, berbagai bentuk kecurangan dalam proses pemberian suara dan perhitungannya diperkirakan pihak MEGA-PRABOWO dan JK-WIRANTO tidak cukup handal. Termasuk menujukkan kemungkinan adanya scenario penyimpangan atas pemanfaatan fatwa Mahkamah Konstitusi tentang KTP syarat memilih untuk yang tidak terdaftar pada DPT.
Sebagaimana diketahui peradilan sengketa pemilu membutuhkan bukti-bukti formal yang kemungkinan besar sulit disediakan oleh penggugat berhubung kehadiran mereka di TPS tidak mencakup di seluruh tempat. Akhirnya kelak dapat dituduh sebagai gugatan sumir. Oleh karena itu Tim hukum penggugat harus secara profesional mempersiapkan materi gugatan dan alat-alat bukti yang sesuai dengan kebutuhan yang disebut secara eksplisit oleh UU.
SPORTIVITAS
Selama ini selalu didengungkan pemilu aman, damai dan segala macam julukan normatif yang amat umum. Tetapi semua itu akan terasa menjadi semacam pengelabuan karena sungguh tidak akan mungkin tercapai jika prasyarat untuk itu memang tidak pernah dipersiapkan. Pemilu aman dan damai yang diselenggarakan dengan approach yang tak mengindahkan pemenuhan syarat-syarat demokrasi, apalagi dengan indikasi kepemihakan penyelenggara, tentulah sesuatu yang men gherankan.
Menggugat hasil pilpres adalah sesuatu keniscayaan yang diatur oleh UU, tentu dengan persyaratan yang diperlukan untuk itu. Oleh karena itu tidak perlu dituduh macam-macam, bahkan untuk pemenang upaya itu adalah sebuah proses perkuatan legitimasi politik. Yakinlah itu.
REAKSI SBY-BUDIONO
Bagi pasangan ini kemenangan sementara versi Quick Count barulah sekedar cukup untuk menebar senyum kemana-mana. Tetapi kemungkinan gugatan pastilah amat dicemaskan. SBY-BUDIONO tentulah berusaha untuk menginventarisasi faktor-faktor yang amat jamak untuk mematahkan semua argumen gugatan, termasuk potensi politik perlawanan tentang legitimasi mereka.
Salah satu bukti kuat tentang kekhawatiran itu ialah eliminasi kubu JK-WIRANTO. Pembicaraan JK dengan SBY melalui telefon secara sepihak terasa dimasudkan untuk diketahui publik, melengkapi ucapan selamat yang diberikan oleh Kepala Pemerintahan beberapa negara tetangga. Usai pembicaraan itu flying text di beberapa tv menyiarkan bahwa JK beri ucapan selamat atas kememangan SBY-BUDIONO. JK tidak pernah tahu maksud itu, bahkan saat menerima telefon dari SBY di layar tv ia kelihatan memasuki sebuah ruangan yang sekaligus membuktikan bahwa dengan sesama anggota kubunya sendiri ia tidak mau ucapan-ucapannya dalam pembicaraan itu diketahui. Apalagi kemudian ternyata menyebar menjadi konsumsi publik yang disiarkan melalui layar tv?
Tetapi ini hanya membuktikan kekhawatiran SBY-BUDIONO, sekaligus pertanyaan terhadap norma. Semua pihak tahu amat prematur memberi selamat atas capaian hasil yang dilaporkan oleh pelaku Quick Count.
LANGKAH KE DEPAN: BUBARKAN KPU
Pemilu 2009 dilaksanakan dalam kondisi (1) tengah rusaknya nilai-nilai demokrasi akibat praktik demokrasi lokal yang amat jauh dari prinsip dan nilai kemartabatan (2) ketidak-beresan perundang-undangan (3) lemahnya kondisi ekonomi masyarakat yang memudahkan penggiringan ke arah demokrasi transaksional (4) kapasitas penyelenggara dan instrumen yang dibuat untuk itu (KPU, Bawaslu dan jajarannya) (5) kondisi rivalitas partai yang amat tidak sehat.
Jika akan memperbaiki demokrasi di Indonesia maka faktor-faktor itu harus dijadikan sebagai pertimbangan. Salah satu di antara yang sudah amat jelas ialah membubarkan KPU. Digantilah dengan lembaga lain yang unsurnya terdiri dari wakil-wakil partai politik. Posisi KPU sebagai lembaga independen di tengah iklim demokrasi yang tak bisa menghindar dari nilai budaya korupsi, praktik traksaksional sangat mendominasi perjalanan formal demokrasi.
[...] Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya « Gugatan Hasil Pilpres 2009: KISRUH DPT DAN PELANGGARAN LAINNYA Gugatan Hasil Pilpres 2009: DPT BISA TUNTAS DAN SEMPURNA DALAM WAKTU 3 PEKAN [...]
Gugatan Hasil Pilpres 2009: BUKAN SEKADAR POLITIK AKAL BULUS « 'nBASIS
July 12, 2009 at 9:04 am
[...] Gugatan Hasil Pilpres 2009: KISRUH DPT DAN PELANGGARAN LAINNYA [...]
PEMICU KONFLIK PEMILUKADA « 'nBASIS
November 23, 2009 at 12:02 pm