Pertanggungjawaban APBD SUMUT TAHUN 2008
Gubsu Syamsul Arifin dalam pidatonya belum lama ini di hadapan Sidang Paripurna DPRDSU menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan telah memberi kategori penilaian Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008. Bagaimana temuan wakil rakyat?
Pertama-tama penting mencermati komposisi sumber pendapatan daerah dari empat (empat) sumber utama, yang meliputi 3 (tiga) unsur berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan 1 (satu) unsur dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan dana perimbangan melalui dana transfer dari Pemerintah Pusat. Dalam Pidato pengantar Gubernur masih tetap dengan semangat dan keinginan klasik untuk meningkatkan Sumber Pendapatan Lain agar ketergantungan APBD terhadap 4 sumber dapat menurun, tentu dalam batas-batas kewenangan provinsi. Faraksi PAN sangat mendorong keinginan tersebut, sepanjang tidak memberatkan secara langsung kepada masyarakat yang pada akhirnya menjadi boomerang.
Sebagaiman dikemukakan dalam Pidato Gubsu bahwa pendapatan yang berasal dari pajak daerah melebihi target, dengan realisasi sebesar Rp. 2.002.004.604.678 atau 101,74% dibanding dengan target sebesar Rp. 1.967.610.698.948.000 dan 95% terhadap total Pendapatan Asli Daerah yang berjumlah Rp. 2.107.195.259.812. bahkan disebutkan tetap saja sumber terbesar berasal dari PKB, BBN-KB, dan PBB-KB. Kenyataan ini sudah berlangsung lama dan melalui publikasi media masa telah diketahui secara luas oleh masyarakat.
Hal ini menjadi salah satu faktor menurunnya trust terhadap pemerintah, yang dapat ditandai dengan menurunnya partisipasi masyarakat terhadap kebijakan pemerintahan, karena kompensasi dari dari pajak yang dibayarkan rakyat dinilai tidak sebanding pengembaliannya kepada masyarakat oleh pemerintah, seperti kondisi jalan yang rusak di mana-mana, infrastruktur pertanian, gedung-gedung sekolah, apalagi mutu pelayanan hampir semua lembaga pelayanan publik yang dioperasikan oleh pemerintah. Salah satu bukti untuk ini ialah masih diperlukannya razia untuk intensifikasi perolehan target pajak dari kenderaan bermotor. Sesungguhnya ada dua indikasi utama dari fenomena ini, yakni (a) ketidak-percayaan rakyat kepada pemerintah, dan atau (b) rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam menunaikan kewajibannya, yang jika ditelusiri penyebabnya diduga masih kembali kepada sumber pertama, yakni rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah.
Dari laporan hasil kunjungan DPRDSU yang dibagi menurut daerah pemilihan di Sumatera Utara ditemukan bahwa dalam banyak hal pelaksanan proyek yang didanani lewat APBD Provinsi cenderung tidak koordinatif dengan pemerintahan atau Dinas tekait di Kabupaten/ Kota. Banyak dijumpai penyimpangan karena kurangnya pengawasan secara langsung.
Fenomena ini tampak jelas pada beberapa daerah kunjungan Tim Kerja DPRD Provinsi Suatera Utara yang tidak didampingi oleh Pejabat yang berwenang (SKPD). Di beberapa daerah itu bahkan dijumpai kasus adanya pihak SKPD dan orang yang ditugaskannya mendampingin Tim tidak mampu menunjukkan di mana lokasi pembangunan proyek, dan masyarakat di sekitar pun tidak tahu adanya proyek itu.
PENYIMPANGAN PELAKSANAAN
Kualitas dan kuantitas penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang didanai oleh APBD Tahun 2008 bervariasi antar satu dan lain daerah yang dikunjungi. Pola-pola yang umum ialah:
- Proyek selesai tetapi tidak sempurna. Contoh, proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kab.serdangbedagai. Dengan alokasi dana sebesar Rp 736.592.500,-
- Proyek tidak selesai dan bermasalah
- Proyek belum terlaksana dengan capaian persentase yang amat rendah.
- Proyek sama sekali tidak diketahui perkembangannya karena ketiadaan informasi berhubung peninjauan tidak dapat dilakukan karena orang yang ditugasi diamnggap telah memberi informasi penyesatan. Contoh sebagaimana dilaporkan oleh tim kunjungan ke daerah pemilihan Sumatera Utara VIII dan juga sebagaimana dilaporkan oleh Tim VI.
- Proyek yang dibangun tidak untuk publik. Contoh kasus seperti disebut dalam laporan Tim II Deliserdang hlm 3 butir 4 yang berbiaya Rp 1.000.000.000,- berupa pembangunan peningkatan ruas jalan Sp Susun-Kolonel Bejo.
Selain itu juga ditemukan fakta bahwa di beberapa tempat terdapat perbedaan kualitas proyek yang dilaksanakan secara swakelola (lebih baik) dengan proyek yang dibiayai oleh APBD Sumatera Utara. Hal ini dinyatakan sebagai temuan Tim V yang berkunjung ke Labuhan batu. Masalah ini tentu saja memerlukan waktu penelusuran.
TRANSPARANSI DAN PENGAWASAN PUBLIK
Mengingat banyaknya temuan penyimpangan dalam pelaksanaan realisasi APBD Sumatera Utara Tahun 2008, timbul dugaan bahwa faktor transparansi dan pengawasan publik belum terwujud. Oleh karena itu diharapkan Gubernur dapat menelaah semua dokumen laporan tim kunjungan agar berdasarkan temuan-temuan itu dilakukan perbaikan.
tidak satupun dari pelaksnaan apbd yang sesuai dengan harapan rakyat
proyek2 dikerjakan asl jadi. Contohnya di kabupaten Labuhan Batu Utara,silahkan Bapak Gubernur cek langsung saja kedaerah tersebut. agar para pejabat daerah jangan hanya duduk manis saja dikursinya yang empuk dengan ruangan yang sejuk.
renz
September 16, 2009 at 7:04 am