Soal Gugatan Pilpres: MQ FM JOGJA BERTANYA LAGI
”Selamat pagi pak Shohibul, Anda narasumber ketiga dalam agenda wawancara kami seputar gugatan pilpres pagi ini”, kata Reza begitu HP saya tersambung ke studio MQ FM JOGJA. Pagi itu, Kamis kemaren, Reza baru saja menyelesaikan perbincangan dengan Gayus Lumbuun dari Tim Mega-Prabowo. Saya sendiri tidak mendengar perbincangan mereka.
Saya berharap tidak perlu ada anggapan bahwa gugatan hukum terhadap pilpres adalah modus penolakan untuk menyembunyikan ketidak-ihlasan menerima kekalahan.
Saya merasa yakin bahwa selain masalah DPT —yang oleh Mahkamah Konstitusi dengan keputusannya tentang penggunaan KTP dalam pilpres telah menjadi begitu jelas sebagai fakta kesalahan— masih ada hal lain yang dapat dijadikan klausul untuk gugatan hasil pilpres.
Saya yakin bahwa untuk mengajukan gugatan hukum itu tidak mudah, karena ketentuan hukum mengharuskan adanya bukti-bukti kuat hingga gugatan tidak sumir.
Saya berharap tidak dianggap berlebihan jika mengatakan bahwa baik bagi pasangan SBY-Budiono maupun Mega-Prabowo dan JK-Wiranto, masing-masing ada persepsi bahwa gugatan pilpres dimaksudkan untuk menyelesaikan hal-hal yang dianggap sebagai penyimpangan dalam proses pelaksanaan pilpres.
Saya menganggap perasaan yang sama pasti dimiliki oleh semua kompetitor, hingga masing-masing akan berusaha melakukan perlawanan konstitusional jika merasa ada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu pula saya patut berprasangka kuat bahwa tak satu pun di antara ketiga pasangan yang ingin menang dengan cara yang tidak bermartabat karena penuh kecurangan dan pelanggaran hukum.
Saya pun yakin bahwa kemenangan dengan cara yang tidak baik pasti dicatat oleh masyarakat dalam negeri dan juga masyarakat internasional yang kemudian akan tertorehkan sebagai stigma yang tidak baik bagi Indonesia.
Saya pun amat yakin bahwa pro kontra atas gugatan hukum pilpres dapat memicu instabilitas, tetapi dengan kebesaran jiwa para pemimpin dan terutama para negarawan yang saat ini menjadi kompetitor dalam perebutan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, bangsa ini tidak akan mundur.
Terima kalah saja gitu loh…
buset
August 5, 2009 at 4:36 am
Sebaiknya persoalan ini dilihat lebih luas. Konstitusilah yang mengatur tatacara suksesi dan juga peluang gugatan atas setiap hal yang dinilai tidak benar dalam proses. Peluang itulah yang digunakan SBY-Budiono beberapa waktu lalu yang mewajibkan MEGA-PRABOWO menghadapi “pemeriksaan”. Dalam posisi yang unggul SBY-BUDIONO melakukan gugatan, mengapa orang lain yang menurut konstitusi memiliki hak yang sama tidak boleh? Lalu negara apa ini? Atau Anda menganggap hanya segelintir orang saja yang memiliki negara ini?
Harapan kita bagaimana agar tidak kontraproduktif. Jikalau melalui gugatan yang konstitusional dan peradilan yang “tak sesat” kelak dihasilkan pengakuan tak tergugat atas kemenangan SBY-BUDIONO, mengapa kita harus “bertengkar” lagi?
Majulah Indonesia, raih martabatmu.
nbasis
August 5, 2009 at 12:36 pm