Home » ARTIKEL » Komoditi Ganja: PERLU DIBENTUK PTPN KHUSUS

Komoditi Ganja: PERLU DIBENTUK PTPN KHUSUS

AKSES

  • 275,097 KALI

ARSIP

Goodreads

No data found
Book recommendations, book reviews, quotes, book clubs, book trivia, book lists

  • Tanpa sangkut-paut dengan kontroversi yang pernah muncul tentang legalitas ganja beberapa tahun lalu, justru yang lebih penting ialah pemanfaatannya bagi kehidupan manusia (secara medis maupun untuk kepentingan industri yang berorientasi keuntungan ekonomi lainnya).

  • Melihat potensinya di daerah-daerah tertentu seperti Aceh, maka kekayaan alam ini mestinya dapat menyumbang perbaikan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik. Tentu saja harus disertai pengawasan khusus yang superketat;

  • Banyak negara melarang penanaman ganja. PP 1/1980 tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, dan Ganja yang hanya diberlakukan khusus bagi lembaga pendidikan atau lembaga pengetahuan setelah memperoleh izin tidak lagi memadai.

DALAM berbagai sumber tertulis umumnya diperdapat kesamaan keterangan bahwa ganja pertama kali ditemukan 8000 SM. Sesuai keadaan waktu itu ganja umumnya digunakan sebagai salah satu bahan tekstil. Dalam kaitan pendekatan hukum dan keamanan di banyak negara, dewasa ini umumnya ganja lebih dikaitkan sebagai jenis tumbuhan yang disebut pemicu dalam penciptaan euforia pemakainya.

Memang tumbuhan ganja memiliki sejenis zat psikoaktif yang lazim disebut tetrahydrocannabinol (THC). Dalam banyak literatur ditemukan bahwa THC dalam ganja terdiri dari Delta -9-THC dan Delta -8-THC. Delta -9-THC mempunyai efek mempengaruhi pola pikir otak manusia melalui cara melihat sesuatu, mendengar, dan mempengaruhi suasana hati pemakainya.

Meskipun masih amat diperlukan uji laboratorium yang akurat, namun mengikuti pandangan umum tentang ganja, sejumlah kemanfaatan banyak diperoleh dari jenis tumbuhan ini. Misalnya, tidak sedikit ilmuwan medis yang percaya bahwa Delta -9-THC dapat dijadikan bahan pengobatan berbagi penyakit, di antaranya kanker, tumor, kram perut, disentri, asma, anthrax, luka bakar, dan lain-lain. Marijuana Centre di Inggeris yang konon disebut-sebut aktif melakukan penelitian juga menemukan kegunaan yang terdapat dalam tumbuhan ganja, misalnya seperti tonic (penguat), analgesic, penghilang rasa sakit, dan penenang. Akan halnya efek yang yang dapat meningkatkan nafsu makan, para ahli medis meyakini tumbuhan ganja dapat menghasilkan bahan yang bagus untuk konsumsi penderita AIDS dan anorexia nervosa yang selera makannya memang perlu dibangkitkan.

Sebetulnya tidak dapat dibantah bahwa ganja bukanlah sejenis komoditi yang konotasinya melulu negatif. Hanya saja membayangkan akibatnya bagi kehidupan manusia terutama generasi muda, banyak negara memberlakukan pelarangan ketat dengan ancaman hukum pidana berat bagi pemakai mau pun pengedar. Namun hingga hari ini sulit menemukan bukti kemajuan signifikan dalam upaya hukum untuk pemberantasannya.

PTPN Khusus Ganja. Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di Indonesia ada aturan tentang pertanian ganja (PP 1/1980 tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, dan Ganja). Tetapi PP ini adalah aturan yang diberlakukan khusus bagi lembaga pendidikan atau lembaga pengetahuan setelah memperoleh izin. Untuk mewadahi kebutuhan pembukaan perkebunan khusus  ganja di Indonesia tentu diperlukan payung hukum yang lebih kuat dan lebih rinci pengaturannya dibanding PP 1/1980. Ini tentu dengan asumsi kuat bahwa komoditi ini bermanfaat besar tidak cuma untuk keperluan medis tetapi juga ekonomi dalam arti luas.

Mungkin orang berfikir tentang sulitnya menjamin keamanannya. Itu betul. Tetapi bukan berarti tidak ada cara untuk menjawab kekhawatiran itu. Sebagai perbandingan banyak industri yang produknya amat berbahaya jika disalahgunakan seperti industri persenjataan, industri kimia dan bahkan industri percetakan uang. Banyak bahan senjata pembunuh atau senjata api beredar illegal di masyarakat, banyak c4 digunakan untuk tujuan teror dan banyak uang palsu beredar, toh semua itu tidak mungkin menutup peluang untuk penyediaan kebutuhan legal.

About these ads

7 Comments

  1. robbymilo says:

    Kopi Aceh, tidak maknyos tanpa dimasukkan beberapa serbuk ganja. Mabok? Hi? gak juga, malah segar-menambah stamina.

  2. nbasis says:

    Mas Robbymilo, kita geser arah posting ini untuk sebuah gagasan industri besar berkomoditi ganja. Ganja yang selama ini cuma dihisap linting demi linting, atau dicelup dalam gulai, dan juga seperti yang menyegarkan serta menambah stamina dengan dibubuhkan di Kopi Aceh, tidak kita bahas. Kita anggap itu urusan lain. Sama halnya kesibukan (yang seolah dibuat-buat) dalam perburuan pengedar ganja antar daerah dan dengan segenap catatan peradilannya, di sini tidak kita singgung. Kita ingin ada industri besar yang menguntungkan masyarakat. Hitung-hitung mengurangi pengangguran dan menambah pemasukan kas negara. Ha ha. Begitulah. Mana tahu ada petinggi yang bisa menerima gagasan ini. Terimakasih.

  3. robbymilo says:

    Siyappp… 89 Mas nBasis **setuju untuk membuka lahan industri baru yg bisa menyerap Tenaga kerja yang banyak**

  4. nbasis says:

    Robbymilo: Terimaksih atas dukungannya.

  5. kopral cepot says:

    Rabbana ma kholaqta haza batila …

    Mungkin klo pemerintah ngak suka … gimana klo buat industri penggalang dana revolusi … :)

    Mungkin hr ini, seolah ide gila … tapi suatu saat Insya Allah BISA

    ‘nBASIS: proyek ini juga revolusi, Kopral.

  6. sikapsamin says:

    Saya pernah disuguhi masakan gulai daun ganja,…enak juga. Kebetulan saya senang sayuran, spt gulai daun pakis muda…
    Mengenai kandungan khasiat-obat, jadi ingat ‘Kecubung’…
    Masalahnya memang Over-Dosis dan Penyalah-Gunaan. Dan hal ini tidak hanya ganja…

    ‘nBASIS: memang, rencana besar ini tak lagi memperhitungkan pengalaman ad hock kang Samim. Mohon maaf untuk itu kang

  7. sikapsamin says:

    BAGONG..:

    “BREAKING NEWS…BREAKING NEWS…
    GANJA LEGAL ATAS AZAZ MANFAAT..”

    ‘nBASIS: daripada…. ha ha

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 4,686 other followers

%d bloggers like this: