Darurat Korupsi: GAJI KECIL KORUPSI BESAR, GAJI BESAR JUGA KORUPSI BESAR
-
Melihat kualitas dan kuantitas korupsi di Indonesia saat ini dan ketak-menentuan arah lembaga-lembaga yang bertugas untuk melawan korupsi, ‘nBASIS menyarankan kepada Presiden agar diberlakukan darurat korupsi menandakan iktikad perlawanan kepada musuh nomor 1 masyarakat ini.
-
Corruption can be like grease, speeding the wheels of commers. Samuel P Huntington yang mengatakan hal itu berdasarkan fakta yang secara empiris memang sepintas terlihat seolah persis seperti itu. Tetapi James Wolfensohn, Presiden Bank Dunia cukup gerah dengan ucapan tokoh terkenal dalam ilmu sosial itu hingga kemudian berkomentar corruption is like cancer, retarding economic development.
-
Ada pesismisme yang amat mendalam seputar pemberantasan Korupsi di Indonesia 5 tahun ke depan. Pesimisme itu amat berdasar, setidaknya dengan mencermati perang naif cicak vs buaya yang cukup representatif melukiskan komitmen politik yang rendah dan kekuatan setia yang tak berakar kuat dalam tubuh masyarakat, sistem politik dan struktur pemerintahan untuk perang melawan korupsi.
-
Peran lembaga-lembaga pengawasan di luar pemerintah seperti ICW akan menjadi lebih penting ke depan jika mereka menyadari bahwa kinerja mereka dapat menjadi satu-satunya ikhtiyar yang bisa membawa perubahan di tengah kecenderungan pemaafan (permissiveness) nasional terhadap korupsi dan kecenderungan baru modus lebih tersembunyi (hidency) malapetaka musuh besar masyarakat (korupsi) ini.
KONTROVERSI manfaat dan mudarat korupsi itulah yang pernah dijadikan Amien Rais sebagai kalimat pembuka untuk makalahnya berjudul “Komitmen Bersama Melawan Korupsi” untuk Seminar Nasional Penegakan Hukum Bagi Koruptor Sejati pada tahun 2006 di Bidakara, Jakarta. Mengawali pemerintahan SBY-Budiono 2009-2014 ‘nBASIS menilai perlu memberi sumbang saran untuk pemberantasan korupsi yang sudah menjadi musuh (nomor 1) masyarakat itu. Posting ini adalah hasil diskusi terbatas ‘nBASIS menyambut pemerintahan SBY-Budiono 2009-2014. Dari diskusi ini ‘nBASIS juga melahirkan rekomendasi agar Presiden memberlakukan darurat korupasi untuk menandai iktikad dalam pemberantasan korupsi.
Meskipun korupsi itu adalah musuh nomor 1 masyarakat, namun usaha untuk mendefinisikannya saja begitu susah. Kontroversi pendapat antara Huntington dengan Wolfensohn sudah lebih dari cukup untuk menggambarkan kekuatan pro dan kontra seputar korupsi. Ada barisan pelaksana dan pendukung korupsi yang bermewah-mewah dengan sistem buruk itu, dan berusaha sekuatnya memperkaya sistem dan memperkuat kelembagaannya. Ada ketakberdayaan di pihak lain yang selalu menjadi objek perasan bagi korupsi. Antara setan dan malaikat, yang mengambil peran dalam lakon-lakon politik umat manusia, kontroversi korupsi itu lebih dari cukup untuk memberi cap bagi sebuah negara apakah negara milik para setan atau negara milik para malaikat.
Mengamati kontroversi awal pemerintahan 2009-2014, maraknya berita tentang rencana kenaikan gaji para menteri adalah sesuatu yang amat menarik. Di negara yang amat korup sebetulnya gaji itu tak seberapa, karena penghasilan (halal dan haram) bukan berasal atau tidak mengutamakan gaji. Sumber penghasilan atau pendapatanlah yang tidak mungkin diceritakan di negeri korupsi. Itu sebabnya sistem peradilan dengan pembuktian terbalik tidak mungkin diterima oleh kekuatan sosial politik di negeri korupsi.
Korupsi oleh badan dunia paling kompeten sudah dinyatakan sebagai extra ordinary crime. Karenanya harus dihadapi dengan cara-cara extra pula. Tetapi semangat untuk pemberantasan korupsi tidak akan berusia lama dan tidak akan berpengaruh terhadap volume korupsi jika pimpinan nasional tidak menunjukkan iktikad yang kuat. Salah satu iktikad kuat itu ditandai dengan memulai dari diri sendiri dan lingkungan kerja terdekat (istana). Ini bukan tuduhan miring bagi SBY-Budiono, tetapi cuma common sense bahwa sia-sialah pemberantasan korupsi jika tidak mulai dari pimpinan nasional tertinggi.
Apa dasar meragukan iktikad kepemimpinan nasional dalam pemberantasan korupsi? Pertama, proses pemilu yang juga tidak bersih dari cara-cara dan tindak pelanggaran politik dan hukum yang amat identik (terasakan jelas namun terbuktikan susah) dengan kenegarawanan dan kemartabatan. Semua seolah dihalalkan. Dengan modalitas awal yang amat diragukan, mustahil memperoleh sebuah kinerja bersih.
Kedua, kekhawatiran SBY yang pernah dilansir oleh media terhadap KPK (untuk mengklarifikasi pemberitaan hasil kunjungan SBY ke Harian Kompas ini Mensesneg Hatta Rajasa benar-benar kesulitan meilih kata-kata) yang bisa menjadi kekuatan yang tiada tara dan terutama tidak ada kekuatan politik apapun yang bisa mengintervensinya ternyata diikuti pula dengan perang cicak vs buaya yang jika sekiranya kewibawaan Presiden digunakan cicak dan buaya sebetulnya bisa fokus kepada musuh sesungguhnya yang semestinya mereka hadapi. Namun kredo masing-masing lembaga dan sejarah hidup masing-masing pejabatnya mungkin saja menjadi faktor sulit yang membuat kabur siapa kawan dan siapa lawan, dan juga menjadi kabur pula apa kawan dan apa pula lawan, akhirnya menjadi tontotan menggelikan seputar komitmen pemerintah melawan korupsi. Di mata ‘nBASIS KPK itu, tanpa support dari Presiden, bukanlah lembaga yang dapat diandalkan sama sekali, kecuali hanya sekadar artikulasi untuk semangat permusuhan internasional (PBB) terhadap korupsi yang disebut sebagai extra ordinary crime itu. Selama Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan sistem peradilan tidak dibenahi, KPK adalah lembaga sia-sia sebagaimana dapat disaksikan saat sekarang. KPK mungkin hanya mampu menggertak namun tidak berani “menggigit”, atau cuma mampu “bertebang pilih ria” untuk sekadar mengesankan bahwa eksistensinya memang dibutuhkan oleh negara. Lalu selama sekian tahun usia KPK, sudah sejauh mana pembenahan lembaga JAPOLHA? Dan ini tanggungjawab siapa gerangan?
Ketiga, dominasi semangat kepartaian dalam KIB II melukiskan pentingnya akomodasi politik untuk stabilitas pemerintahan yang taruhannya akan berujung pada lemahnya kinerja. Partai di Indonesia sudah dikesankan sebagai institusi paling korup, dan jika kepentingan partai menjadi nomor 1 di republik ini maka korupsi bisa menjadi kebiasaan terawetkan dalam kemufakatan-kemufakatan politik elit untuk stabilitas pemerintahan.
Keempat, jika dalam masyarakat paternalistik seperti Indonesia tidak ada contoh panutan untuk perlawanan terhadap korupsi, maka adalah sebuah kemustahilan mengharapkan adanya babak baru perang melawan korupsi. Lembaga-lembaga di luar pemerintahan seperti ICW bahkan bisa menjadi pendosa besar dalam pemposisian politik jika masih saja melakukan perlawanan. Hal-hal yang baik dalam sebuah sistem buruk bisa menjadi pendosa besar dan dianggap menjadi musuh. Bagaimana mungkin lembaga seperti ICW dan institusi-institusi berbasis civil society bisa berkembang jika sistem mengarahkan nilai dan budaya ramah korupsi?
Tanggungjawab SBY
Mendudukkan tanggung jawab pemberantasan korupsi di tangan Presiden, sambil mengingatkan janji kampanye SBY pada tahun 2004 yang mengatakan akan memimpinkan sendiri pemberantasan korupsi, maka dalam Seminar “Penegakan Hukum Bagi Koruptor Sejati” tahun 2006 yang lalu (di Bidakara, Jakarta) Amien Rais berucap demikian:
- Pertama-tama dibuat dulu road map of corruption atau peta lika-liku korupsi oleh segenap lembaga yang bertugas memberantas kejahaatan korupsi. Untuk keperluan itu dapat diselenggarakan pertemuan marathon (katakanlah semacam National Summit on New War of Corruption, red) KPK, TIPIKOR, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kepolisian, BPK, BPKP, LSM seperti ICW, MTI dan sejumlah tokoh terkemuka yang mempunyai track record yang bersih.
- Kedua, berdasarkan peta korupsi yang lebih kurang komprehensif itu dapat dibuat kategorisasi korupsi berdasarkan misalnya jumlah uang yang dikorupsi, bahaya atau resiko yang dapat menggoyahkan kelangsungan bernegara, dan berbagai kriteria lain yang dapat disepakati bersama.
- Ketiga, untuk mengindari kesan tentang tebang pilih (diskriminasi) dan politisasi, proses perang terhadap korupsi itu dimulai pada dasarnya dari korupsi dengan skala terbesar ke skala yang lebih kecil. Harus sudah diantisipasi bahwa korupsi skala besar hampir dapat dipastikan berkaitan dengan tokoh-tokoh penting (mungkin juga yang terpenting) pemerintah dari masa ke masa. Namaun hal ini tidak boleh menyurutkan tekad untuk menggulung koripsi. Kalau negara-negara lain bisa, Indonesia pasti bisa, asal ada komitmen atau kehendak politik yang kuat dan tangguh.
- Keempat, peta korupsi yang sudah dibuat harus menjadi milik publik, disharing dengan DPR-RI dan DPD dan diberikan akses sepenuhnya bagi media massa. Jika demikian halnya, perang terhadap korupsi itu menjadi kewajiban bagi seluruh elemen bangsa sehingga peluang untuk menaklukkan korupsi secara efektif menjadi lebih besar. Ingat, para koruptor selalu mampu mengkonsolidasi diri dan menghilangkan jejak untuk menghindari terkaman hukum, apalagi bila sampai terjadi semangat “hangat-hangat taik ayam” di pihak lembaga-lembaga dan personil pemberantasan korupsi.
- Kelima, khusus berkaitan dengan skandal korupsi yang memiliki koneksitas dengan pihak eksternal, atau yang kleptokratif seperti kasus penjualan Indosat ke Singapura dan pengelolaan pertambangan PT Freeport Mc Moran di Papua, diperlukan upaya khusus dan kecanggihan tertentu.”
Tampaknya gagasan Amien Rais masih sesuatu yang amat perlu diajukan saat ini. Jika akhir bulan ini akan ada National
Summit untuk mempertajam visi dan misi pemerintahan sembarui menampung masalah-masalah aktual di daerah untuk menjadi lead yang kuat bagi jajaran pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah, maka National Summit on Corruption tentulah sesuatu yang amat urgen mengingat korupsi itu adalah musuh nomor 1 masyarakat dan yang tingkat ancamannya amat mematikan saat ini.
Kenaikan gaji (bukan cuma untuk para menteri) menjadi prasyarat dalam perang melawan korupsi. Halalkan mereka mendapat gaji yang cukup dan dengan itu amat sangat mungkin secara moral mendepak koruptor yang mendapat gaji cukup. Di tingkat bawah, boleh disebut seluruh aparatur pemerintah (PNS) memang dibiarkan tak cukup mampu menafkahi diri dan keluarga dengan gaji, hingga korupsi menjadi keharusan (overmacht?). Bukankah ini sebuah pelanggaran HAM tertua dan termassal sepanjang sejarah republik ini?
Jika tiada lagi pilihanan dalam ketak-berdayaan, maka logika dalam lagu Ebiet G Ade menjadi satu-satunya harapan: “bertanya kepada rumput yang bergoyang”, dalam keniscayaan “Tuhan marah melihat tingkah kita”.
Ebiet G.Ade, bernyanyilah terus. So pasti masih banyak kuping yang mendengar dan banyak pintu hati yang mungkin masih terbuka. Terpujilah namamu, sobat.

[...] Darurat Korupsi: GAJI KECIL KORUPSI BESAR, GAJI BESAR JUGA KORUPSI BESAR [...]
Thesis Korupsi: BERHENTI DARI ADU ARGUMEN DI PENTAS POLITIK « 'nBASIS
November 1, 2009 at 10:08 pm
[...] Darurat Korupsi: GAJI KECIL KORUPSI BESAR, GAJI BESAR JUGA KORUPSI BESAR [...]
KEPRIHATINAN & PERNYATAAN SIKAP GRUP DISKUSI AKTIVIS 77/78 « 'nBASIS
November 2, 2009 at 12:06 am
[...] Darurat Korupsi: GAJI KECIL KORUPSI BESAR, GAJI BESAR JUGA KORUPSI BESAR [...]
Pemerintah: JALAN PIKIRAN DAN KEPEDULIANNYA « 'nBASIS
November 3, 2009 at 5:48 pm
[...] Darurat Korupsi: GAJI KECIL KORUPSI BESAR, GAJI BESAR JUGA KORUPSI BESAR [...]
Rekomendasi Tim-8: JANGAN CUMA BERHENTI MENDESKRIPSIKAN “PUNCAK GUNUNG ES” « 'nBASIS
November 21, 2009 at 1:03 pm