SELAYANG PANDANG TENTANG PERMASALAHAN PENDIDIKAN
Oleh:
Muslim Simbolon, M.Ag
Posting ini adalah pokok pikiran yang disampaikan dalam diskusi bulanan ‘nBASIS yang menghadirkan (sebagai narasumber) seorang Anggota Legislatif Provinsi Sumatera Utara, Muslim Simbolon, M.Ag, Selasa malam.
- Sesuai kehendak konstitusi, lembaga legislatif sudah memiliki domain tugas yang jelas dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Dalam bidang atau sektor pembangunan apa pun, peran legislatif senantiasa memiliki bangun intervensi yang sama, baik dilihat secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Oleh karena itu dalam kesempatan forum yang berbahagia ini kami ingin memfokuskan diskusi pada satu hal, yakni permasalahan aktual pendidikan kita.
- Sebagaimana diketahui pendidikan tidak berada dalam ruang vakum. Tidak dapat dibayangkan pendidikan di suatu negara atau daerah maju sendirian sementara aspek atau bidang lain, ekonomi misalnya, tertinggal jauh di belakang. Akibat tarik menarik pengaruh yang amat luas itulah, maka tingkat kesulitan untuk meningkatkan mutu pendidikan itu semakin sulit. Begitu juga dengan keterkaitan hasil didik dengan demand pekerjaan yang berkembang. Tidak hanya itu, bahkan pemenuhan kebutuhan pendidikan (dasar) bagi seluruh masyarakat dengan segenap kompleksitasnya.
- Letak strategis pendidikan dalam keseluruhan kehidupan suatu bangsa selalu menjadi perdebatan yang hangat sepanjang sejarah di hampir seluruh negara dan bangsa di dunia. Implikasinya pun selalu terlihat dalam kebijakan nasional yang mencerminkan apresiasi suatu bangsa terhadap pendidikan. Dalam banyak hal apresiasi itu terbaca dari anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan. Ada negara dan bangsa yang berharap akan memperoleh kemajuan melalui investasi dalam bidang industri berat dan bersifat capital intensive. Dalam mekanisme seperti itu mereka berharap ada dampak yang luas terhadap kemajuan dalam bidang lain, termasuk pendidikan.
- Tetapi Jepang dan Singapura (selain negara-negara maju) sejak awal sudah menyadari bahwa investasi dalam pendidikan akan melahirkan multiflier effect yang luas dana luar biasa, berbeda dengan investasi dalam bidang ekonomi. Indonesia amat terlambat menyadarinya, sehingga dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945 diperdapatlah sebuah ketentuan imperatif yang baru, yang menegaskan alokasi dana untuk pendidikan tidak boleh kurang dari 20 %.
PERMASALAHAN UTAMA
Semua kita tentu masih ingat bahwa pada tahun 1970-an banyak tenaga pengajar Indonesia yang diperbantukan di negara tetangga Malaysia. Mereka mengalokasikan biaya yang besar untuk pendidikan karena menyadari ekonomi dan bidang-bidang lain tidak mungkin dikuasai jika sumberdaya manusia warga negaranya tidak bersaing. Ilmu pengetahuan dan teknologi wajib segera dikuasai sehingga seluruh bidang dan sektor yang lain pada gilirannya akan dikuasasi oleh tenaga ahli sendiri. Memutus mata rantai ketergantungan kepada negara-negara besar dunia tidak mudah, dan perjuangannya bisa seberat memerdekakan sebuah negara. Bentuk-bentuk persaingan antar negara saat ini juga mengambil temnpat pada ranah yang mirip seperti imperialisme dan kolonialisme tempo hari, kecuali dalam versi-versi yang dalam banyak hal memang diperbaharui. Intinya ialah, tanpa perhatian serius kepada pendidikan, suatu bangsa akan menjadi mangsa bagi bangsa lain. Itulah yang dikerjakan oleh bangsa Malaysia hingga mencapai kemajuannya yang pesat dalam waktu relatif singkat. Saat ini malah indonesia sudah dalam posisi belajar kepada negara yang pernah dibantunya secara sungguh-sungguh itu. Efek dari ketentuan imperatif ini masih belum bisa kita lihat sampai sekarang, antara lain disebabkan masih adanya inkonsistensi dalam penerapan ketentuan ini. Diharapkan sinergi bersama dalam mekanisme saling asah dan saling asuh dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menghasilkan perubahan signifikan.
Saat ini secara umum kita dihadapkan kepada 3 persoalan pokok dalam bidang pendidikan, yakni pemerataan, peningkatan mutu dan relevansi. Simultanitas permasalahan itu begitu kuat sehingga susah untuk kita mendahulukan yang satu dari yang lain.
Dalam diagram di sebelah cenderung dideskripsikan kompleksitas permasalahan
pendidikan itu sebagai sebuah spectrum yang interaksinya dengan bidang-bidang lain dari pembangunan begitu intensif. Oleh karena itu diperlukan pemikiran holistic dan komprehentif, yang tidak cuma menyebelah misalnya pada aspek pembiayaan semata. Sebagaimana diketahui, masalah pembiayaan hanyalah satu di antara multi-problem pendidikan kita dewasa ini. Jauh lebih besar dari permasalahan pembiayaan, kemungkinan besar political will pemerintahan menjadi hulu dari kompleksitas permasalaha. Jika suatu negara hanya mampu melakukan perbincangan serius tentang pendidikan sebatas kepentingan kampanye politik, dan sensitivitas masyarakat terhadapnya tidak begitu kuat, maka agenda pembebasan suatu bangsa dari keterpurukan boleh jadi tidak akan pernah berujung.
Pemerataan dan Peningkatan mutu
Mutu proses dan out put pendidikan di Negara berkembang seperti Indonesia selalu dihadapkan kepada permasalahan luasnya wilayah, besarnya jumlah penduduk dengan aneka macam tingkat kemajuan dan keterbelakangnya, yang menyebabkan sulitnya melakukan peningkatan simultan dalam waktu singkat. Indonesia termasuk Negara besar dunia yang dihadapkan pada kesulitan ini. Kebesaran dari aspek keluasan wilayah dan demografis menyebabkan kelambanan dalam capaian kemajuan bila dibandingkan dengan Negara-negara lain.
Di sumatera Utara permasalahan yang kita hadapi relatif tidak berbeda dengan permasalahan pada tataran nasional. Kita dihadapkan pada minimnya anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana. Secara jumlah mungkin kita memiliki tenaga kependididikan yang cukup meski secara kuantitatif belum cukup, apalagi jika ditilik dari jenis-jenis keahlian (bidang studi) yang dibutuhkan. Tidak mungkin dilakukan kebijakan yang memihak kepada segelintir populasi di perkotaan, karena prinsip keadlian harus dijunjung tinggi dalam membangun sumberdaya manusia melalui pendidikan. Namun demikian adalah fakta yang sulit dibantah bahwa semakin ke pinggiran, proses dan mutu pendidikan kita semakin buruk. Pemerataan pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa memandang suku, agama dan golongan, perkotaan atau pedesaan, adalah kewajiban imperatif yang ditagih oleh konstitusi.
Pokonya, pada saat kita begitu serius memikirkan mutu proses dan out put pendidikan untuk mencapai standar-standar optimal sesuai dengan pola persaingan global, sebetulnya tidak dapat dipungkiri masih adanya masalah lain yang begitu besar, yakni pemerataan.
Relevansi
Untuk setiap jenjang pendidikan kita sampai saat ini masih dihadapkan pada masalah relevansi. Pada dasarnya relevansi dalam konteks ini menginginkan adanya kesesuaian antara apa yang diajarkan dalam bangku pendidikan dengan apa yang dibutuhkan untuk lapangan kerja. Memang pendidikan itu tidak selalu harus dimaknai sebagai upaya untuk mengajarkan keterampilan yang cocok untuk kebutuhan pasaran kerja, karena sejatinya pendidikan itu sendiri adalah proses menjadi (being process) yang menekankan pada totalitas kedirian insan sebagai anggota masyarakat yang memiliki tanggungjawab terhadap diri, keluarga dan masyarakat serta dalam kaitannya sebagai makhluq Allah, Tuhan Yang Maha Esa.
Dari sisi kurikuler secara teoritis amat dimungkinkan melakukan penajaman kompetensi lulusan yang sesuai dengan demand pasaran dunia kerja. Namun harus disadari pula bahwa dinamika dunia ekonomi dan pasan kerja tidak selalu dapat diikuti secara cermat oleh dunia pendidikan, baik karena sifat pertumbuhan dunia kerja itu yang pada dasarnya memang ada yang bersifat amat sementara, mau pun karena tingkat kesulitan adaptasi dunia pendidikan yang begitu nyata.
Salah satu fenomena yang kerap muncul akibat kurangnya relevansi pendidikan dengan dunia kerja ialah pengangguran intelektual. Pengangguran intelektual memerlukan kebijakan proaktif dari pemerintah. Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini menginginkan adanya jumlah sebesar 2 % penduduk yang bergerak dalam bidang usaha. Berdasarkan potensi sumberdayanya, diperkirakan para sarjana yang menganggur memiliki peluang untuk membesarkan diri dalam dunia usaha. Sayangnya kita belum memiliki payung hukum untuk itu. Sekiranya Sumatera Utara memiliki perda (Peraturan Daerah) yang secara khusus mengatur pemberian stimulus pembinaan pengusaha muda yang berasal dari pengangguran terdidik, tentu secara berantai akan banyak sekali permasalahan yang dapat ditanggulangi. Bahaya pengangguran intelektual sudah kita fahami bersama, oleh karena itu diperlukan perhatian serius dari semua pihak.
Amat menarik pada saat debat capres menjelang pilpres beberapa bulan lalu yang memunculkan diskusi tentang perbandingan ideal antara jenis pendidikan yang menekankan kejuruan dan pendidikan yang menekankan pengembangan intlektual. Mulai dari pendidikan dasar sampai ke pendidikan tinggi, persoalan ini tetap menjadi pemikiran bersama untuk memenuhi hasrat pencapaian out pendidikan yang benar-benar tepat sesuai dengan cita-cita luhur pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL MASYARAKAT
Pendidikan di Indonesia diposisikan sebagai bentuk tanggungjawab yang terletak di pundak pemerintah bersama-sama dengan masyarakat. Sukar dibayangkan jika pihak masyarakat (swasta) tidak ikut berpartisipasi dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, peran-serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan dengan berbagai aksenstuasi cita-cita ideal yang diharapkannya dianggap menjadi ciri khas yang diperkenankan oleh negara secara luas.
Permasalahan saat ini ialah masih adanya kesulitan bagi badan-badan sosial tertentu yang menyelenggarakan pendidikan untuk memperhatikan kesesuaian dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Regulasi dalam hal standar-standar umum capaian baik dalam proses maupun out put tentu amat penting untuk menjaga konsistensi dengan cita-cita kenegaraan dan kebangsaan secara penuh. Dalam kaitan ini peran pemerintah selalu diharapkan untuk semakin mempertinggi interaksi dengan pihak-pihak swsta dalam kerangka bahu-membahu dalam menjalankan amanah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Di banyak daerah di Indonesia, organisasi-organisasi sosial keagamaan maupun kemasyarakatan seperti Muhammadiyah, NU, Alwashliyah, Ittihadiyah, HKBP, Katholik dan lain-lain tercatat memiliki sumbangsih yang tidak kecil dalam bidang pendidikan. Oleh kerana itu di samping tetap berharap agar organisasi-organisasi sosial keagamaan dan kemasyarakatan itu meningkatkan amal usahanya, negara dan bangsa juga sangat menginginkan kepoloporannya dalam peningkatan mutu dan pemberian jawaban cerdas terhadap permasalahan-permasalahan nyata yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita.
KETENTUAN IMPERATIF ALOKASI 20 % ANGGARAN
Salah satu permasalahan yang patut kita pikirkan secara berulang-ulang ialah policy nasional yang dicantumkan dalam UUD 1945 tentang alokasi anggaran 20 % untuk pendidikan. Kepatuhan untuk itu sudah terlihat secara formal hampir di seluruh tingkatan pemerintahan di Indonesia. Hanya saja distribusi alokasi dana itu masih belum dapat dipercaya menghasilkan sebuah proses yang lebih baik dalam pendidikan dan produk hasil pendidikan. Persoalan yang utama dalam temuan kami selama ini ialah, filosopi pemerintahan yang belum tepat dalam memandang dan memperlakukan pendidikan sebagai salah satu kewajiban negara dan bangsa sepanjang masa. Perilaku pemerintahan dalam mengalokasikan anggaran 20 % untuk pendidikan itu dapat dipilah menjadi beberapa kategori sbb.:
Kategori pertama, pemerintahan yang menyerap alokasi anggaran 20 % itu secara formal dan tampaknya masih kurang memahami makna substantif kebijakan. Hal ini semata-mata karena ignorance (ketidak-fahaman);
Kategori kedua, pemerintahan yang menganggap alokasi anggaran 20 % itu sebagai masalah besar karena dinilai mengganggu kepada prioritas-prioritas pembangunan yang lain. Pada pemerintahan ini kebijakan alokasi 20 % anggaran untuk pendidikan hanyalah sebuh beban berat atau bajkan kecelakaan politik yang menginterupsi kinerja birokrasi. Mereka menyerap anggaran itu tidak pada tempatnya, melainkan masih lebih merupakan kelanjutan perilaku lama yang menitik-beratkan penyerapan pada aparatur dan transaksi pengadaan barang yang tak terkait sama sekali dengan substansi pendidikan.
Kategori ketiga, pemerintahan yang berusaha sekuat tenaga menyerap 20 % dari total anggaran itu untuk investasi sumberdaya manusia dengan titik berat pada interaksi belajar-mengajar yang secara cermat diperhitungkan dapat menghasilkan output yang lebih baik. Pemerintahan ini menginginkan keunggulan bangsa melalui pendidikan dan secara pasti mengupayakan akselerasi kemajuan bangsa di tengah-tengah dunia yang penuh kompetisi.
Dari ketiga kategori pemerintahan dalam perilaku penyerapan anggaran pendidikan itu maka dapatlah disimpulkan bahwa dari kebijakan ini secara nasional masih belum dapat menghasilkan perubahan posisi Indonesia dalam peringkat sumberdaya manusia dalam waktu yang panjang. Selama perubahan filosofi ini belum terjadi, masalah-masalah besar diyakini masih akan muncul, di antaranya pengangguran intelektual karena produk pendidikan tidak dapat diserap oleh pasar tenaga kerja, posisi pandang terhadap pendidikan dengan orientasi perolehan gelar semata, pengkastaan sosial yang akan semakin tegas karena arah dan policy pendidikan, dan kemahalan biaya pendidikan yang tidak terkait dengan mutu (output) proses pendidikan.
PENUTUP
Saya ingin menutup pembicaraan ini dengan 3 pokok pikiran yang saya anggap perlu menjadi perhatian kIta bersama:
Pertama, Gubernur kita H.Syamsul Arifin, SE dalam masa kampanye 2008 lalu begitu tegas menyatakan dalam visi dan misinya tentang target capaian dalam bidang pendidikan, yakni rakyat tidak bodoh. Amat filosofis ungkapan itu. Dalam pembangunan pendidikan di Sumatera Utara kiranya begitu penting merumuskan derivasinya dalam bentuk parameter-parameter terukur hingga nanti terbuka untuk pengukuran dan evaluasi baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Kedua, Peran lembaga legislatif dalam pembangunan pendidikan khususnya di Sumatera Utara adalah sebuah ekpresi konstitusional yang mengambil porsi dalam aspek pengawasan, legislasi dan budgetting. Sebagaimana diatur oleh konstitusi, interaksi eksekutif dan legislatif dalam kaitan ini diharapkan selalu bersifat dinamis untuk kemaslahatan sebesar-besarnya bagi rakyat Sumatera Utara.
Ketiga, Pendidikan menjamin suatu bangsa untuk tidak menjadi mangsa bagi bangsa lain. Iklim kompetitif pada era global memiliki keniscayaan yang pinasti dan hanya mungkin mengantarkan sesuatu bangsa pada kemungkinan terhindar dari pemangsaan jika mereka kuat dalam sumberdaya manusia.
Nun walqalami wama yasthurun
