‘nBASIS
n’BASIS adalah singkatan dari Pengembangan Basis Sosial Inisiatif dan Swadaya. Tidak seperti LSM pada umumnya, organisasi ini memusatkan perhatiannya pada gerakan intelektual dengan strategi pemberdayaan masyarakat, pendidikan, perkuatan basis ekonomi dan kemandirian individu serta kelompok.
Dengan wawasan global dan bertindak se-spesifik mungkin, ‘nBASIS tidak ingin menghanyutkan diri dalam magnitude kekuasaan. Kekuasaan diyakini sebagai salah satu cara dari kekuatan gerak masyarakat demi mencapai perubahan reformatif, komprehensif dan berketerusan.
‘nBASIS percaya bahwa suatu bangsa mestilah mendasari negara dan pemerintahannya dengan manifestasi ideologi yang ditarik dari peradaban dan kebudayaan yang menjunjung tinggi kemuliaan dan harga diri manusia, kesempatan yang adil dan merata, keuletan dan kerja keras, serta kemampuan untuk terus merubah diri menjadi lebih baik di masa depan.
hidup nBASIS!
roziaja
April 22, 2008 at 11:49 am
terimakasih pak Rozi.
nbasis
April 30, 2008 at 8:43 am
Salam Kenal… Crew nbasis dari your new Friend di Kawasan Timur Indonesia… Kita bergerak di bidang yg sama,,, mkn bedah pintu masuknya saja… selamat berjuaang… Silakan Mampir juga di Blog kami yang masih simple dan menorehkan jejak langkah disana sambil berbagi pengalaman…. thanks
agoesman120
July 1, 2009 at 5:35 am
Dana Purna Bhakti Mengambang,DPRD Langkat Bingung
# Ery
Langkat
Setelah berminggu-minggu pergi meninggalkan Langkat dengan alasan study banding,dan kesibukan menghadapi kerja dukung mendukung pasangan Capres dan Cawapres.Wakil rakyat Langkat merasa kebingungan dengan rencana pemberian dana purna bhakti yang masih mengambang.Ekskutif Langkat juga belum memberikan jawaban yang pasti.
“Kita belum tahu apakah ekskutif memberikan dana purna bhakti kepada 45 orang legeslatif yang duduk di DPRD Langkat”.Hingga kini masih mengambang,ekskutif belum memberikan jawaban.Paling ada menerima telah berhembus angin segar sebesar Rp 10 juta rencana dana purna bhakti DPRD Langkat,tetapi yang runyam,DPRD harus mengembalikan dana sebesar antara Rp 30 juta –Rp 40 juta kepada pemerintah.
Jadi apakah DPRD tidak runyam,bahkan kami binggung,dana bantuan Tekhnologi Komunikasi dan Informasi (TKI) yang pernah kami terima harus kami kembalikan.Besarnya ada Rp 30 juta atau Rp 40 juta per anggota DPRD,itu saya lupa.Dan jika ada nanti dana purna bhakti katanya hanya Rp 10 juta,sebut Wakil Ketua DPRD Langkat Ahmad Gazali Syam ketika dicegat Medan Bisnis usai rapat Muspida Plus akhir pekan lalu di ruangan tunggu Bupati Langkat.
Secara terpisah,Tahruli Sani,anggota DPRD langkat dari Partai Demokrat mengatakan,sementara dana TKI yang diberikan ekskutif itu dibenarkan dan telah di syahkan dalam Perda.”Tetapi ada peraturan yang katanya dana TKI itu tidak dibenarkan dan harus dikembalikan”.Jadi dengan apa DPRD mengembalikan,sedangkan uang itu sudah habis terpakai,dan dana purna bhakti masih belum jelas,katanya.
Pihak ekskutif Langkat sendiri dalam hal ini belum ada menerima pengembalian dana TKI DPRD Langkat meski ada intruksi harus dikembalikan.Bupati Langkat Ngogesa Sitepu ketika dijegat wartawan Jumat (3.7) tidak mau berkomentar dan hanya tersenyum.Ngogesa terpokus dengan rencana bantuan dana insentif untuk wartawan.”Nanti kita bicarakan dalam P APBD tahun 2010”katanya.
Pengembalian Dana Kebicoran Kas Daerah
Belum diungkapnya secara pasti kasus kebocoran keuangan dalam pengelolaan keuangan daerah pada kas Pemkab Langkat Sumatera Utara Tahun Anggaran 2000-2007 sebesar Rp 102 miliar,dan di Dinas PU D Langkat sebesar Rp 8,5 miliar.DPRD Langkat akan bahas hal itu dalam sidang Paripurna pembahasan LPJ Bupati Langkat bulam Juli 2009 yang sedang dipersiapkan.
“Belum ada laporan,dan DPRD Langkat belum mengetahui adanya pengembalian uang Rp 30 miliar ke kas Pemkab Langkat dari mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin”.Dalam Paripurna beberapa hari lagi,hal itu akan kita pertanyakan dan DPRD Langkat segerea penolak Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Langkat masa kerja tagun 2008,kata Syafril SH Ketua Fraksi PDIP di DPRD Langkat ketika ditemui pekan lalu.
Syafril juga mengetahui adanya kebocoran kas Pemkab Langkat sejak tahun 2000-2007 sebesar Rp 102 miliar sesuai laporan BPK RI kepada KPK RI di Jakarta.”Kemana uang itu dikembalikan dan kepada siapa dikembalikan,jika mantan Bupati Langkat itu mengelak tidak ada membobol kas dan tidak mengembalikan bahkan menjelaskan tidak benar,itu syah-syah saja,Tetapi temuan BPK RI itu tidak bisa dibantah,katanya tegas. tegas.
Diketahui, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Prof Dr Anwar Nasution telah menyampaikan laporan tindak pidana korupsi (TPK) pengelololaan dan tanggung jawab keuangan kas daerah Kabupaten Langkat TA 2000-2007 sebesar Rp 102.787.739.067,00 kepada KPK RI tanggal 16 Maret 2009 lalu.Tetapi hingga saat ini mantan Bupati Langkat H Syamsul Arifin SE mengelak bahwa dirinya telah dipanggil KPK.
BPK RI itu telah mengungkap kejahatan dugaan penggelapan keuangan daerah Kabupaten Langkat. Bahwa BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan Investigatif atas pengelolaan dan pertanggung jawaban Kas Daerah Tahun Anggaran 2000-2007 pada Kas daerah Kabupaten Langkat di Stabat.Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK RI berkesimpulan bahwa telah terjadi dugaan TPK dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban Kas Daerah pada Pemerintah Kabupaten Langkat yang merugikan keuangan Negara sekurang-kurangnya Rp 102,7 miliar.
Dan uang sebanyak itu,menurut BPK RI , diduga digunakan untuk diserahkan kepada Bupati Langkat atau beberapa pihak ketiga atas perintah Bupati Langkat. Kerugian tersebut akibat penggunaan kas daerah untuk pengeluaran – pengeluaran yang tidak dianggarkan.dari jumlah itu,diantaranya sebesar Rp 21,5 miliar dipertanggung jawabkan seolah-olah digunakan untuk membiayai kegiatan pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
Selain itu, terdapat pungutan yang dilakukan oleh Dinas PUD Langkat sebesar Rp 8.513.427.858,00.Uang hasil pungutan tersebut diserahkan kepada Bupati Langkat atau pihak ketiga atas perintah Bupati Langkat.
BPK RI telah memeriksa pejabat teras di Langkat tentang pengembalian sebahagian uang kas yang pernah dibobol mantan Bupati Langkat periode 1999-2009 itu sebesar Rp 30 miliar ke kas daerah Pemkab Langkat .”Buktinya Syamsul Arifin pernah mengembalikan uang itu pada dua termin,yakni pada 9 Pebruari 2009 sebesar Rp 15 miliar,dan pada tanggal 16 Pebruari 2009 dikembalikan Rp 15 miliar”.Inikan berarti mantan Bupati Langkat yang sekarang menjadi Gubernur Sumatera Utara itu telah terbukti bersalah dan terbukti menggelapkan dana uang kas daerah.
Jika tidak terbukti,manalah mungkin mantan Bupati Langkat itu mengembalikan uang Rp 30 miliar.Dan inikan merupakan bukti nyata,mengapa mantan Bupati Langkat yang kebal hukum dan jagonya loby-loby pejabat penegak hukum tidak juga diperiksa.Jadi kita mempertanyakan laporan BPK RI itu kepada Ketua KPK RI di Jakarta.Pertanyaan ke KPK itu juga kita tembuskan ke Kejagung RI,Kapolri,Kejaksaan Tinggi Sumut,Kapolda Sumut,Ketua DPRD Sumut,Kapolres Langkat,Kejari Stabat dan ke DPRD Langkat di Stabat.
Secara terpisah,Wakil Ketua DPK MPI Langkat M Syafril Anwar mengatakan ,jika hal itu tidak benar,mantan Bupati Langkat jangan memabntah komentar salah satu organisasi di Langkat yang menyuarakan temuan BPK RI ke KPK RI.Tetapi jika memang mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin benar,coba bantah temuan BPK RI itu atau bantah Ketua KPK RI yang menerima laporan dari Ketua BPK RI Anwar Nasution, katanya.***
Ery
July 6, 2009 at 9:32 am
Kasus perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.6,6 miliar APBN/APBD Langkat tahun 2007 atas nama terdakwa mantan Kadis P Dan P Langkat Dra.Hj Azizah M.Seif beserta tiga orang stafnya Adelita Bangun,Drs.H Legimun dan Ismail Gunawan,yang didampingi tim penasehat hukumnya sebanyak 9 orang,Kamis (25/6) digelar sidang perdananya yang terbuka untuk umum,ruang sidang dipadati pengunjung dari kalangan masyarakat Langkat yang ingin menyaksiakan jalannya sidang itu.
Sidang yang beragendakan dakwaan dan mendengar keterangan saksi dipimpin langsung oleh Ketua PN Stabat selaku Ketua majelis Hj.Hasma Yetti.SH.Mhum dibantu empat hakim anggota Bintoro Widodo.SH.MH,Oki Basuki Rahmad.SH.MM,Citra Dewi Nasution.SH dan Edi Wibowo.SH.Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 9 orang diataranya Mangatur Hutauruk.SH,Dandeni.SH, Firmansyah.SH,RV Latumeten,Elfira.SH,Febrina Sebayang.SH,Marina Surbakti.SH.
Dakwaan setebal 170 halaman yang dibacakan oleh tim JPU secara bergantian untuk masing-masing terdakwa Azizah,Adelita Bangun,Legimun dan Ismail Gunawan.Azizah selaku Kadis P dan P Langkat beserta tiga stafnya tersebut didakwa melanggar pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 ayat(1) (2) (3) UU RI NO.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi perubahan UU RI No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 8 ayat (1) KUHPidana,subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1-2-3 UU RI No.31 tentang Tipikor.
Karena Azizah beserta ketiga stafnya dalam dakwaan yang dibacakan tim JPU dihadapan majelis telah melakukan korupsi dana Dak dan ATK APBN/APBD Langkat tahun 2007 dan menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri.Setelah selesai tim JPU membacakan dakwaan ke empat terdakwa setelah berkordinasi dengan tim Penasehat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan esepsi.
Menurut Drs.H.Taufik(48) selaku Kabag keuangan Pemkab Langkat yang dihadirkan oleh JPU diruang sidang sebagai saksi pada kesaksiannya saat ditanya majelis dan JPU saya menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme apa yang teruang dalam buku APBD/P.APBD sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas yang bersangkutan.Seperti DAK tahun 2007 untuk perbaikan gedung sekolah dan ATK pada Dinas P Dan P yang dicairkan secara beratahap 2 termin,termin pertama 70 persen dan ke dua 30 persen.Dan penacairan uang tersebut berbentuk giro
Sementara kalau DAK untuk perbaikan sekolah langsung kepada Kepala sekolahnya,dan ATK kepada rekanan/pemborong yang menerimanya,kata Taufik Kabag Keuangan Pemakab Langkat menjawab pertanyaan majelis dan JPU.Sidang tipikor ini akan dilanjutkan pada Senin (29/6)
Ery
July 6, 2009 at 10:05 am
Pak Ery “mencium” ada indikasi aneh? Khawatir peradilannya tak adil?
nbasis
July 7, 2009 at 12:32 pm
ngikut belajar di sini
Sukses buat ‘nbasis
kopral cepot
September 30, 2009 at 2:47 pm
Pak mohon ijin u link
Hatur tangkyu
kopral cepot
September 30, 2009 at 9:14 pm
Mangga. Hatur thankyu juga ya!
nbasis
October 1, 2009 at 7:11 am
Terimakasih. Kopral harus lebih sukses
nbasis
October 1, 2009 at 7:13 am
‘nBasis: minta izin untuk link yach, artikelnya mantaf2. biar anak2 pada tambah cerdas semua dan makin kritis
robbymilo
November 1, 2009 at 10:44 pm
Robbymilo: Mangga. Moga bermanfaat. “Hatur thankyu” (istilah dipinjam dari Kopral Cepot) juga.
nbasis
November 2, 2009 at 12:30 am