Diolah dari Indeks Demokrasi Sumut 2010
Diolah dari data Indeks Demokrasi Sumut 2010

Tiga ribu tiga ratus anggota KPU se-Indonesia berkumpul di Jakarta, 4-6 Februari 2014. Salah satu agendanya dikabarkan ialah pembacaan ‘Ikrar Penyeleggara Pemilu RI’.

Perhatikan isinya:

1. Akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundangan dengan berpedoman pada pancasila dan UUD 1945.

2. Akan menjalankan tugas dan wewenang dengan jujur adil dan cermat demi suksesnya pemilu dengan menjunjung tinggi integritas, kapabiltas dan akuntabilitas.

3. Menjaga tegaknya demokrasi dan keadilan demi terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

4. Menjaga entitas lembaga dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu.

Kira-kira setelah orang ini disumpah saat pelantikan, apakah dianggap belum cukup sehingga diperlukan ikrar ini? Atau mereka sadar bahwa rakyat sangat tak percaya sehingga perlu membuat seremoni sembari berharap rakyat percaya?

Jika dihubungkan dengan hilangnya ribuan kotak suara dan bilik suara di Medan, sangat terasa Ikrar ini hanyalah Ikrar bodong. Sebagaimana terlihat dalam grafik indeks aspek demokrasi di Sumut tahun 2010, hanya aspek kebebasan sipil yang menunjukkan skor di atas 70. Integritas KPU sangat rendah baik karena kepemihakannya (tak mampu independen), buruknya DPT dan buruknya perhitungan suara. Bagaimana menurut Anda?

Shohibul Anshor Siregar